Main Agenda: DPR Buka Ruang Masukan Publik, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026
DPR Buka Ruang Masukan Publik, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026 Main Agenda DPR menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi.
DPR Buka Ruang Masukan Publik, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026
Main Agenda DPR menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam proses pengembangan dan akan segera disampaikan kepada publik. “RUU ini merupakan bagian dari Main Agenda penguatan regulasi anti-korupsi, dan kita berharap masukan dari masyarakat bisa menyempurnakan rancangan ini,” terang Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026. Proses penyusunan RUU Perampasan Aset, yang termasuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2026, diharapkan rampung pada akhir tahun ini.
Proses Pengembangan RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan oleh Komisi III DPR. Menurut Saan, lembaga legislatif telah memastikan partisipasi berbagai pihak untuk menghindari kelemahan dalam penyusunan regulasi. “Kita mengadakan rapat dengar pendapat umum dan konsultasi dengan akademisi, lembaga swadiri, serta stakeholder lain,” jelasnya. Langkah ini bertujuan memastikan RUU tersebut dapat diaplikasikan secara efektif dalam pemulihan aset korupsi.
“RUU Perampasan Aset ini termasuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2026, dan kita berupaya agar dapat diselesaikan sebelum akhir tahun,” kata Saan.
Dalam beberapa tahun terakhir, DPR telah melakukan studi mendalam terkait mekanisme pemulihan aset korupsi. RUU ini diharapkan mengisi celah dalam hukum yang belum mencakup metode pemulihan aset secara efektif. Saan menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat mekanisme hukum untuk mengambil aset yang diperoleh melalui tindak pidana, seperti penyuapan, pencurian, atau penggelapan. “Dengan Main Agenda ini, kita ingin membuat aturan yang lebih tegas dan komprehensif,” tambahnya.
Target Penyelesaian RUU Tahun 2026
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga prioritas utama DPR untuk tahun 2026. Saan Mustopa menegaskan bahwa legislator akan mempercepat proses pengambilan keputusan agar RUU ini dapat segera diujicobakan. “Kita berharap dalam 2026, RUU ini bisa menjadi bagian dari Main Agenda pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi,” ujarnya. Proses ini dianggap penting karena aset yang dirampas bisa digunakan untuk memulihkan kerugian negara yang besar.
DPR juga menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan dilengkapi dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas. “Masukan publik sangat penting untuk memastikan regulasi ini bisa diterima oleh semua pihak,” kata Saan. Ia menambahkan bahwa selain konsultasi dengan lembaga swadiri, DPR juga akan mengundang berbagai pihak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan organisasi masyarakat untuk memberikan masukan.
Kontribusi Masukan Publik
Salah satu strategi utama DPR dalam menyusun RUU Perampasan Aset adalah mendorong partisipasi masyarakat. Saan menyebutkan bahwa selama ini banyak masukan yang masuk melalui berbagai platform, termasuk pertemuan langsung dan komunikasi online. “Main Agenda ini mencakup usulan-usulan dari publik yang dinilai relevan,” terangnya. Ia menekankan bahwa masukan tersebut akan menjadi dasar untuk menyempurnakan aturan pemulihan aset.
DPR juga memperhatikan adanya kekhawatiran dari masyarakat terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemulihan aset. Untuk mengantisipasi hal itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan transparansi. “Kita ingin memastikan bahwa setiap aset yang dirampas diakui secara sah dan tidak ada kecurangan,” jelas Saan. Hal ini menjadi fokus utama dalam Main Agenda DPR untuk 2026.
Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset telah berjalan intensif sejak awal tahun 2026. DPR menggelar beberapa rapat dengar pendapat umum untuk mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan ahli hukum. “Proses ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyeimbangkan antara kekuatan hukum dan perlindungan hak individu,” kata Saan. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa isu yang menjadi perdebatan, seperti batasan waktu pemulihan aset dan prosedur pemeriksaan.
Sebagai bagian dari Main Agenda pemberantasan korupsi, RUU ini diharapkan menjadi alat efektif untuk memulihkan dana yang telah dibuang oleh koruptor. Saan menyatakan bahwa jika RUU ini diakui, akan ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengatasi kasus korupsi. “Kita berharap dengan Main Agenda ini, koruptor bisa berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
