New Policy: Yusril Tekankan Supremasi Hukum dan Integritas ASN Ibarat Satu Napas
Yusril Ingatkan Supremasi Hukum dan Integritas ASN sebagai Kunci Pemerintahan Adil Yusril Tekankan New Policy untuk Reformasi Sistem Pemerintahan New Policy
Yusril Ingatkan Supremasi Hukum dan Integritas ASN sebagai Kunci Pemerintahan Adil
Yusril Tekankan New Policy untuk Reformasi Sistem Pemerintahan
New Policy – Dalam pidato di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumedang, Jawa Barat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya supremasi hukum serta integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai fondasi utama dalam membangun tata pemerintahan yang adil dan merakyat. Pidato ini disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pembelajaran di IPDN yang bertujuan memperkuat komitmen para pejabat publik terhadap New Policy. Yusril menegaskan bahwa konsistensi dalam menjalankan prinsip hukum dan integritas ASN tidak hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga wajib dijalankan sebagai bentuk pengamalan New Policy.
Integritas ASN sebagai Fondasi New Policy
Pidato Yusril membuka dengan pernyataan bahwa supremasi hukum dan integritas ASN ibarat satu napas, tidak dapat dipisahkan dalam menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. “Hukum harus mampu menghadirkan keadilan bagi siapa pun, bukan hanya untuk kelompok tertentu,” kata Menko Yusril. Menurutnya, New Policy bertujuan menyatukan dua prinsip ini menjadi satu visi untuk mengarahkan kebijakan pemerintah ke arah yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa kekuasaan pemerintah harus berasal dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan dominasi individu atau kelompok tertentu, sehingga setiap kebijakan harus didasari prinsip hukum yang berlaku.
“Supremasi hukum dan integritas adalah satu napas,” ujar Yusril dalam kuliah umum. “Kedua aspek ini saling melengkapi, karena tanpa hukum yang konsisten, integritas ASN akan sulit terjaga, dan sebaliknya, tanpa integritas, supremasi hukum bisa disalahgunakan.”
Dalam konteks New Policy, Yusril mengatakan bahwa integritas ASN harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti bahwa korupsi dan nepotisme seringkali merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. “Dengan New Policy, kita ingin menciptakan ASN yang tidak hanya berkinerja maksimal, tetapi juga mampu menjadikan hukum sebagai acuan utama dalam pelayanan publik,” tambahnya. Pidato ini sekaligus menjadi ajakan untuk seluruh pejabat negara untuk memperkuat komitmen pada tata cara pemerintahan yang sehat dan berkeadilan.
Yusril menambahkan bahwa New Policy tidak hanya sekadar kebijakan, tetapi juga representasi dari prinsip-prinsip keadilan yang ingin diimplementasikan dalam setiap tindakan pemerintah. Ia mengatakan bahwa hukum harus menjadi alat untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak individu, serta menjamin bahwa setiap keputusan pemerintah selalu dibuat secara transparan dan berlandaskan aturan. “New Policy adalah cara untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi batas, tetapi juga menjadi pemandu dalam kebijakan,” ujarnya.
Dalam wawancara dengan para praja IPDN, Yusril juga menyebut bahwa supremasi hukum tidak boleh diartikan secara sempit atau kaku. Ia menekankan perlunya adaptasi hukum terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. “Hukum harus bisa mengakomodasi keadilan restoratif, termasuk pendekatan hukum adat dan hukum Islam,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya fokus pada regulasi formal, tetapi juga pada keberagaman nilai sosial yang menjadi landasan keadilan dalam masyarakat.
Yusril menyatakan bahwa implementasi New Policy memerlukan partisipasi aktif dari seluruh tingkatan ASN. Ia mengajak para praja untuk menjunjung tinggi etika, menjaga profesionalisme, serta memprioritaskan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. “ASN adalah ujung tombak New Policy,” ujarnya. “Dengan integritas dan kesadaran akan hukum, mereka bisa menjadikan pemerintahan sebagai simbol keadilan yang diakui oleh seluruh lapisan masyarakat.” Pidato ini diharapkan menjadi stimulus untuk mengubah cara berpikir dan bertindak para pejabat publik di era reformasi.
