Key Strategy: Menko Yusril: Hukum dan Integritas Fondasi Aparatur Negara
Menko Yusril: Hukum dan Integritas Fondasi Aparatur Negara Key Strategy - Dalam sebuah kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang
Menko Yusril: Hukum dan Integritas Fondasi Aparatur Negara
Key Strategy – Dalam sebuah kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa Key Strategy untuk membangun pemerintahan yang adil adalah memastikan hukum menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, aparatur negara harus menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai acuan utama dalam menjalankan tugas publik, sehingga semua kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan tidak terkesan sembarangan.
Peran Hukum sebagai Fondasi Pemerintahan yang Adil
Yusril menegaskan bahwa negara kita dicanangkan sebagai negara hukum, bukan negara yang dikuasai oleh kekuasaan. Ia menjelaskan bahwa hukum tanpa kekuasaan mungkin kurang berpengaruh, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa mengarah pada penindasan dan ketidakadilan. Dalam pidatonya, Menko Yusril mengatakan bahwa Key Strategy dalam penegakan hukum adalah menjadikan prinsip-prinsip hukum sebagai parameter utama dalam setiap tindakan pemerintah, baik dalam kebijakan maupun pelayanan publik.
“Negara kita telah kita sepakati sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa berubah menjadi tirani dan kesewenang-wenangan,” ucap Yusril.
Integritas sebagai Pilar Utama Aparatur Negara
Menurut Yusril, Key Strategy lainnya adalah memastikan integritas menjadi fondasi kunci dalam menjalankan kewenangan sebagai aparatur negara. Ia menegaskan bahwa kewenangan harus digunakan secara proporsional dan selalu selaras dengan prinsip negara hukum. Selain itu, ia menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil harus didasari norma etika, yang berakar pada keadilan.
Yusril juga mengatakan bahwa integritas adalah Key Strategy dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap para calon aparatur negara, yang sedang menjalani pendidikan di IPDN, dapat memahami bahwa kekuasaan yang diberikan harus diimbangi dengan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial. “Karena masyarakat kita, meskipun demokrasi berkembang tinggi, apalagi ekonominya berkembang, tetapi tanpa keadilan masyarakat akhirnya akan berontak juga,” tambah Yusril.
Dalam pidatonya, Yusril menekankan bahwa Key Strategy dalam penegakan hukum harus diterapkan secara konsisten, baik oleh pejabat tinggi maupun petugas lapangan. Ia menyebutkan bahwa perlu ada mekanisme pemantauan yang ketat untuk memastikan bahwa seluruh tindakan aparatur negara tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendidikan hukum yang terpadu, agar para pemimpin muda mampu memahami bagaimana hukum berperan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menko Yusril menambahkan bahwa Key Strategy untuk memperkuat integritas aparatur negara adalah melalui penguatan lembaga-lembaga pengawasan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus didasari oleh keadilan, agar tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga merata kepada seluruh masyarakat.
“Alumni IPDN harus menjunjung tinggi hukum dan menerapkan keputusan paling adil saat terjadi konflik antar norma hukum. Keadilan harus menjadi dasar dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ujar Yusril.
Yusril berharap Key Strategy ini dapat menjadi pilar utama dalam membangun aparatur negara yang mampu menjawab tantangan zaman. Dalam konteks pembangunan nasional, ia menegaskan bahwa hukum dan integritas harus menjadi prioritas, karena keduanya akan menentukan kualitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dengan Key Strategy yang tepat, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang adil, bersih, dan progresif.
