Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Imigrasi Bali Deportasi Ratusan WNA Pelanggar Keimigrasian

William Martin - tajukpublik.com 3 mins read 12 views

Imigrasi Bali Deportasi Ratusan WNA Pelanggar Keimigrasian Imigrasi Bali Deportasi Ratusan WNA Pelanggar - Dalam rangka meningkatkan pengawasan keimigrasian

Imigrasi Bali Deportasi Ratusan WNA Pelanggar Keimigrasian

Imigrasi Bali Deportasi Ratusan WNA Pelanggar Keimigrasian

Imigrasi Bali Deportasi Ratusan WNA Pelanggar – Dalam rangka meningkatkan pengawasan keimigrasian di Bali, Kantor Wilayah Imigrasi Bali melakukan tindakan deportasi terhadap 342 warga negara asing (WNA) selama Januari hingga Juni 2026. Fokus dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah Bali mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberadaan orang asing di Bali tetap terkendali dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan bahwa seluruh unit keimigrasian di Bali secara aktif terlibat dalam proses ini.

Penindakan Keimigrasian yang Terpadu

Pengawasan keimigrasian di Bali dilakukan melalui kombinasi inspeksi langsung dan pemantauan di titik-titik rawan. Tindakan deportasi terhadap WNA pelanggar terjadi secara terus-menerus, dengan pelanggaran terbanyak terkait penyalahgunaan izin tinggal dan kasus overstay. Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran seperti kegiatan bisnis ilegal, pelanggaran norma adat, serta aktivitas yang dapat memicu gangguan ketertiban umum. “Deportasi dan penangkapan dilakukan sebagai bentuk penerapan regulasi keimigrasian yang ketat, terutama bagi WNA yang tidak memenuhi kewajiban,” jelas Felucia dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, serta Kepolisian untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi secara sistematis,” tambah Felucia. “Langkah ini memberikan dampak signifikan dalam mengurangi jumlah WNA yang melanggar aturan, sehingga menjaga stabilitas Bali sebagai destinasi wisata dan investasi internasional.”

Kasus Khusus yang Terungkap

Dalam enam bulan pertama tahun 2026, Imigrasi Bali berhasil menangkap beberapa kasus pelanggaran yang menonjol. Salah satunya adalah penemuan laboratorium narkotika yang melibatkan dua WNA Rusia. Petugas mengungkap keberadaan tempat produksi narkoba tersebut bersamaan dengan tim BNN dan Bea Cukai. “Kasus ini menunjukkan bahwa WNA bisa terlibat dalam aktivitas ilegal yang berdampak besar terhadap keamanan Bali,” kata Felucia.

Berkaitan dengan keberangkatan WNA yang tidak memenuhi syarat, Imigrasi Bali juga berhasil menangkap seorang buronan Interpol dari Inggris di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan ini dilakukan melalui mekanisme Red Notice, yang memungkinkan pihak berwenang mengidentifikasi dan menindak WNA yang berpotensi melakukan kejahatan. Selain itu, pada bulan Juni, Imigrasi Bali bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) menggagalkan keberangkatan seorang buronan asal Australia yang terlibat dalam kasus kriminal.

“Tindakan deportasi terhadap WNA pelanggar keimigrasian adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kualitas penghuni Bali. Ini juga membantu mengurangi risiko penyalahgunaan visa untuk tujuan tidak semestinya,” ujar Felucia. “Kami mengimbau semua WNA agar mematuhi aturan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat lokal.”

Pengawasan Berkelanjutan dan Penanganan Lengkap

Pengawasan keimigrasian di Bali tidak hanya terfokus pada deportasi, tetapi juga mencakup pemeriksaan dan pendaftaran WNA secara berkala. Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat, Imigrasi Bali berharap dapat mengurangi jumlah pelanggaran yang terjadi. Felucia menambahkan bahwa pengawasan ini juga mencakup pelatihan dan sosialisasi ke warga negara asing tentang hak dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan keimigrasian.

Kasus yang ditangani oleh Imigrasi Bali selama periode tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran. Tidak hanya kasus overstay, tetapi juga pelanggaran berupa penggunaan dokumen imigrasi yang tidak sah, serta kegiatan ekonomi yang tidak memenuhi persyaratan. “Kami memberikan peringatan serta tindakan penerapan hukum yang tegas, terutama terhadap WNA yang terulang melanggar aturan,” jelas Felucia.

“Deportasi terhadap WNA pelanggar keimigrasian bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai sarana memperkuat kepercayaan masyarakat Bali terhadap pengelolaan keimigrasian,” tambah Felucia. “Dengan sinergi tim pengawasan, kami yakin Bali dapat tetap menjadi destinasi yang aman dan terjangkau bagi WNA yang patuh.”

Kolaborasi dan Peningkatan Kapasitas

Kinerja pengawasan keimigrasian di Bali didukung oleh sinergi antarinstansi, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang beroperasi di seluruh daerah. Felucia menyoroti pentingnya kerja sama yang erat dengan Kepolisian, BNN, Bea Cukai, serta lembaga internasional seperti Interpol dalam mengungkap kasus pelanggaran. “Tidak hanya menyelidiki pelanggaran, kami juga menindaklanjuti keberangkatan WNA yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Imigrasi Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas petugas dan sistem pengawasan agar dapat menangani pelanggaran keimigrasian secara lebih efektif. Dengan angka deportasi yang mencapai 342 WNA dalam enam bulan pertama tahun 2026, pihak berwenang menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga keberadaan orang asing tetap berjalan harmonis. “Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memastikan WNA mematuhi aturan keimigrasian,” imbuh Felucia.

Gabung diskusi