Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

New Policy: SFDA Cabut Penangguhan Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi

Daniel Jackson - tajukpublik.com 3 mins read 6 views

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabut Penangguhan Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi Berdasarkan Kebijakan Baru New Policy - Dalam rangka menerapkan

New Policy: SFDA Cabut Penangguhan Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabut Penangguhan Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi Berdasarkan Kebijakan Baru

New Policy – Dalam rangka menerapkan new policy, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan bahwa Saudi Food and Drug Authority (SFDA) telah mencabut sementara penangguhan ekspor udang dari sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia. Pencabutan ini berlaku sejak 24 Mei 2026 dan menjadi tanda pemulihan kepercayaan otoritas Arab Saudi terhadap kualitas produk pangan Indonesia. Kebijakan baru ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga standar keamanan makanan dan memastikan konsistensi pengawasan internasional.

Ekspor Udang Indonesia Kembali Terbuka dengan Pengawasan yang Lebih Ketat

Kebijakan new policy yang diterapkan oleh BPOM sebagai National Competent Authority berfokus pada penguatan pengawasan ekspor pangan, terutama untuk komoditas seperti ikan, udang, daging, unggas, dan produk olahannya. Tujuan utama dari new policy ini adalah memastikan produk Indonesia memenuhi standar keamanan pangan Arab Saudi, yang menjadi syarat kritis untuk memperluas pasar ekspor. Dengan kebijakan ini, BPOM menerapkan mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan terkoordinasi untuk menekan risiko kontaminasi yang sebelumnya mengganggu ekspor udang nasional.

Selama ini, Arab Saudi telah menghentikan impor udang dari empat UPI Indonesia, yaitu UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut. Penangguhan ini diumumkan setelah US FDA menerbitkan import alert 99-52 pada akhir Oktober 2025, yang menyoroti residu radionuklida Cesium-137 pada produk Indonesia. Meski demikian, keberhasilan new policy dalam menangani isu ini menunjukkan adaptasi sistem pengawasan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan pasar global.

Kemitraan Pemerintah dalam Pemulihan Sistem Keamanan Pangan

Sebagai bagian dari new policy, Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta berbagai instansi terkait. Tim ini bertugas melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi, meningkatkan proses pemeriksaan di tahap produksi, dan mengendalikan risiko pencemaran di seluruh rantai pasok. Penerapan new policy juga mencakup sertifikasi radiasi produk dan langkah pencegahan yang berkelanjutan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.

“Dengan new policy ini, kami mengharapkan pemulihan komitmen mitra dagang Arab Saudi terhadap produk udang Indonesia. Selain itu, new policy menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih transparan dan berbasis risiko,” terang Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Pencabutan penangguhan oleh SFDA tidak hanya mempercepat proses ekspor, tetapi juga menunjukkan bahwa new policy telah berhasil memenuhi standar internasional. BPOM terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi dan US FDA untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini. Selain itu, new policy juga melibatkan pelatihan pengusaha lokal dalam menjaga kualitas produk, serta penggunaan teknologi modern seperti pemindaian radiasi sebagai alat verifikasi tambahan.

Pengaruh New Policy pada Pasar Ekspor Indonesia

Dengan diterapkannya new policy, ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi kembali berjalan lancar, yang berdampak positif pada sektor perikanan nasional. Kebijakan ini membantu meningkatkan volume ekspor, memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global, serta memperlihatkan keberhasilan pemerintah dalam menjaga konsistensi mutu dan keamanan pangan. Pemulihan ini juga menjadi contoh baik dalam hal kerja sama antarinstansi dan keterbukaan terhadap masukan internasional.

Langkah new policy ini tidak hanya berdampak pada Arab Saudi, tetapi juga menjadi dasar bagi negara-negara lain yang memiliki standar keamanan pangan serupa. BPOM menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara berkala untuk memastikan semua komoditas ekspor tetap memenuhi persyaratan internasional. New policy juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keamanan pangan, yang menjadi nilai tambah bagi produk Indonesia di mata pelaku industri global.

Dalam jangka panjang, new policy diharapkan mampu menjadi acuan nasional dalam pengawasan pangan. Dengan menggabungkan keterlibatan pemerintah, industri, dan otoritas internasional, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Indonesia untuk menjadi penyuplai pangan yang andal. Dengan memastikan produk ekspor aman dan kompatibel dengan standar global, new policy membuka peluang ekspor yang lebih luas dan mengurangi ketergantungan pada negara lain untuk memvalidasi kualitas produk.

Gabung diskusi