Main Agenda: Komisi VII DPR Minta Jaminan Utilitas Masuk RUU Industri
II DPR Minta Jaminan Utilitas Masuk RUU Kawasan Industri Main Agenda - Jakarta, 29 Juni 2026 – Komisi VII DPR RI kembali menjadi sorotan dalam pembahasan
Main Agenda: Komisi VII DPR Minta Jaminan Utilitas Masuk RUU Kawasan Industri
Main Agenda – Jakarta, 29 Juni 2026 – Komisi VII DPR RI kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menekankan pentingnya memastikan jaminan pasokan utilitas seperti gas, listrik, air, dan telekomunikasi masuk dalam RUU ini sebagai salah satu prioritas utama. Menurutnya, keberadaan utilitas yang stabil tidak hanya menjadi kebutuhan dasar perusahaan industri, tetapi juga menjadi faktor penentu keberlanjutan operasional serta peningkatan daya saing investasi di tingkat nasional. Evita menyampaikan bahwa masalah pasokan utilitas masih menjadi kendala utama para pelaku usaha, baik dalam kunjungan kerja ke lapangan maupun dalam diskusi intensif dengan anggota dewan.
Pastikan Ketahanan Pasokan Jangka Panjang
Dalam rapat panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Evita Nursanty mengingatkan bahwa keterlibatan pemerintah dalam memastikan kepastian pasokan utilitas harus menjadi bagian tak terpisahkan dari naskah RUU. “Dalam RUU ini, kita harus memastikan bahwa pasokan utilitas tidak hanya ada, tetapi juga terjamin secara berkelanjutan,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa kawasan industri, terutama di daerah-daerah dengan kondisi geografis yang kompleks, pasokan energi dan air masih sering terganggu. Hal ini berdampak langsung pada efisiensi produksi, biaya operasional, dan kualitas produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, jaminan utilitas harus dianggap sebagai Main Agenda dalam pembentukan RUU ini.
Evita menambahkan, dengan adanya jaminan utilitas, perusahaan industri bisa lebih fokus pada pengembangan inovasi dan ekspansi produksi. Ia juga mengingatkan bahwa harga utilitas harus kompetitif agar produk dalam negeri dapat bersaing di pasar global. “Kita tidak ingin ada perusahaan yang rugi karena biaya utilitas yang terlalu tinggi,” jelasnya. Dengan adanya kebijakan yang mendukung stabilitas pasokan, diharapkan kawasan industri bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar lokasi produksi sementara.
Libatkan Masyarakat Lokal untuk Pembangunan Inklusif
Salah satu Main Agenda yang diusung Komisi VII DPR RI adalah perlunya melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan kawasan industri. Putra Nababan, anggota Komisi VII lainnya, mengatakan bahwa Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang diusulkan dalam RUU ini harus mencakup perwakilan dari masyarakat sekitar. “Main Agenda ini penting untuk menciptakan keterlibatan yang lebih kuat antara pemerintah dan warga setempat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya mengenai izin atau permohonan, tetapi juga peran aktif dalam pengawasan dan manfaat ekonomi yang seimbang.
Putra Nababan mengingatkan bahwa naskah akademik RUU Kawasan Industri justru menekankan pentingnya partisipasi warga setempat dalam pengelolaan kawasan industri. “Masyarakat lokal harus menjadi bagian dari struktur kelembagaan DKIN, karena mereka adalah pengguna sekaligus penerima manfaat utama dari pengembangan industri,” jelasnya. Dengan melibatkan warga sekitar, diharapkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kebutuhan masyarakat sekitar, termasuk dalam aspek lingkungan dan sosial.
Keterlibatan Pemerintah dan Kementerian Terkait
Pembahasan RUU Kawasan Industri juga menyoroti peran kementerian terkait dalam memastikan jaminan utilitas. Menurut Evita Nursanty, pemerintah harus berkoordinasi lebih erat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, serta lembaga lain yang bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur utilitas. “Jaminan pasokan utilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi harus menjadi kolaborasi yang terpadu antarlembaga,” tegasnya. Ia mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang transparan untuk memastikan kepastian pasokan tidak hanya di tingkat desain, tetapi juga dalam implementasi.
Evita Nursanty menekankan bahwa keberlanjutan energi dan pasokan utilitas adalah kunci utama untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. “Kalau pasokan energi tidak stabil, maka produksi industri bisa terhambat, bahkan berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan,” jelasnya. Dengan adanya jaminan utilitas, diharapkan kawasan industri bisa menjadi contoh sukses dalam pengembangan industri yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar beroperasi dengan biaya tinggi dan risiko tinggi.
Kebutuhan untuk Meningkatkan Produktivitas
Ketidakstabilan pasokan utilitas di beberapa kawasan industri juga berdampak pada produktivitas perusahaan. Sebagai contoh, dalam beberapa daerah, gangguan pasokan listrik bisa menyebabkan downtime produksi hingga beberapa hari, yang berakibat pada penurunan kapasitas produksi. “Produktivitas industri di Indonesia harus ditingkatkan, dan jaminan utilitas adalah bagian penting dari itu,” kata Evita. Ia menambahkan bahwa dengan adanya RUU yang memastikan kepastian pasokan, perusahaan industri bisa berinvestasi lebih besar, karena mereka tidak lagi khawatir menghadapi gangguan jangka pendek.
Evita Nursanty juga mengingatkan bahwa kebijakan jaminan utilitas harus diiringi dengan standar kualitas yang ketat. “Main Agenda ini bukan hanya tentang keberadaan, tetapi juga kualitas utilitas yang diberikan,” jelasnya. Dengan menjamin kualitas, diharapkan produk industri bisa memenuhi standar internasional dan menjadi daya tarik bagi investasi asing. “RUU ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kawasan industri bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Keterlibatan Masyarakat Lokal dalam RUU
Salah satu Main Agenda yang diusung Komisi VII DPR RI adalah peran masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan industri. Putra Nababan menyoroti bahwa kebijakan RUU ini harus mengakomodasi kebutuhan warga sekitar, baik dalam hal penggunaan lahan, aksesibilitas, maupun manfaat ekonomi. “Main Agenda ini bisa menjadi jembatan antara industri dan masyarakat, sehingga tidak ada konflik yang tidak terduga,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya membangun konsensus, tetapi juga menciptakan pengembangan yang berkelanjutan.
Putra Nababan juga menyoroti pentingnya sosialisasi RUU Kawasan Industri kepada masyarakat sekitar. “Masyarakat lokal harus memahami manfaat serta tantangan dari pengembangan kawasan industri. Tanpa itu, mereka bisa merasa diabaikan,” jelasnya. Dengan demikian, komisi VII mengusulkan adanya program pendidikan dan pelatihan untuk warga setempat, agar mereka bisa mengikuti serta mengambil manfaat dari peluang ekonomi yang ditawarkan oleh kawasan industri. “Ini adalah bagian dari Main Agenda RUU Kawasan Industri yang ingin menciptakan keadilan ekonomi,” pungkas Putra.
